by

Revitalisasi Pasar Citayam Makin Tidak Jelas, Pemkot Depok akan Bicara dengan Pemkab Bogor

DEPOKRAYANEWS.COM- Nasib Pasar Citayam yang terletak di wilayah perbatasan Kota Depok dengan Kabupaten Bogor semakin tidak jelas. Sejak pasar itu dibongkar untuk direvitalisasi tahun lalu, sampai kini belum bisa dibangun karena tidak ada kesepakatan antara Pemkot Depok dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sejak Pasar Citayam dibongkar, pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga Kabupaten Bogor menyediakan pasar penampungan sementara di wilayah Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Kontrak pasar penapungan sementara itu akan berakhir pada September 2023 mendatang.

Pemerintah Kabupaten Bogor sudah bersurat kepada Wali Kota Depok terkait rencana revitalisasi Pasar Citayam. Sebab, lahan yang selama ini dijadikan kawasan Pasar Citayam, sebagian milik Pemerintah Kota Depok. Kabarnya, Pasar Citayam adalah satu-satunya aset yang belum diserahkan Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Pemkot Depok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait permasalahan aset di Pasar Citayam.

“Dari hasil rekomendasi yang keluar tidak tertuang secara detail, seperti apa melangkah terhadap itu, sehingga dengan rekomendasi yang tidak terlalu strict (ketat) dari BPK, kami akan coba bangun kembali komunikasi dengan Pemkab Bogor,” kata Supian Suri di Balai Kota Depok, Senin 5 Juni 2023.

Pemkot Depok meyakini Pasar Citayam merupakan aset yang harus diserahkan ke Pemkot Depok. Sebab, dari sekitar 5.000 meter persegi luas pasar tersebut, 2.700 meter persegi lebih masuk wilayah Depok.

Sementara Pemkab Bogor menyakini Pasar Citayam bukan merupakan aset yang harus diserahkan ke Kota Depok. Sehingga, Pemkab Bogor masih memiliki otoritas dan kewenangan mengelola Pasar Citayam.

Menurut Supian, Pemkot Depok tidak ingin perbedaan persepsi terhadap permasalahan aset ini berdampak buruk kepada para pedagang.

“Kami tidak ingin permasalah aset ini berdampak ke pedagang kita. Yang harusnya cepat dibangun dan pedagang bisa segera berjualan tetapi terhambat karena perbedaan persepsi ini. Kami tidak mau saling menyalahkan. Ini pasar masyarakat, yang berdagang dan berbelanja juga masyarakat,” ujarnya.

“Tetapi kami juga tidak ingin permasalahan sampah (Pasar Citayam) jadi beban Pemkot Depok, sedangkan yang mengelola perusahaan daerah dari Kabupaten Bogor,” tambah Supian Suri.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, program revitalisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan fungsi pasar mulai dari sarana-prasarana.

“Pasar Citayam itu masuk dua wilayah, sebagian masuk ke Kabupaten Bogor, sebagian lagi masuk ke Kota Depok,” ujar Burhanudin.

Maka, lanjut Burhanudin, masalah aset wilayah pasar yang masuk ke wilayah Kota Depok, perizinannya harus ditempuh sesuai dengan perizinan yang diatur Kota Depok.

“Perizinan yang masuk ke wilayah Depok harus sesuai dengan aturan dan regulasi Kota Depok, jadi kita ikut aturan Kota Depok,” kata dia.

Sedangkan menyangkut Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Citayam, menurut Burhanudin, dibangun di wilayah Kota Depok, maka regulasinya pun mengikuti yang berlaku di Kota Depok. ”Intinya, kita ikuti aturan-aturan yang berlaku, demi menghasilkan yang terbaik,” kata dia. (ril/and)

.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *