by

Waspada, Produk Makanan Bayi Bebiluck Ternyata Belum Punya Izin BPOM

Waspadalah terhadap peredaran makanan bayi bebiluck karena belum ada izin dari BPOM.
Waspadalah terhadap peredaran makanan bayi bebiluck karena belum ada izin dari BPOM.

Depokrayanews.com- Waspada bagi ibu-ibu yang masih punya bayi. Hati-hati dan telitilah mengamati makanan bayi atau makanan pendamping bayi yang belum mengantongi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Di Tangerang, Provinsi Banten misalnya, BPOM menemukan pabrik makanan pendamping bayi yang belum berizin, tapi sudah beredar di pasaran. Namanya Bebiluck.

Minggu (18/9/2016), Kepala BPOM melakukan sidak ke pabrik itu. Ternyata lokasi yang digunakan adalah sebuah gudang.

“Produk yang dihasilkan ini adalah produk beresiko tinggi dan rentan untuk kesehatan bayi. Tidak boleh diproduksi di dalam industri rumah tangga, apalagi tempatnya di gudang seperti ini,” kata Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito di kawasan pergudangan Taman Tekno 2 BSD, Kota Tangerang Selatan, Minggu (18/9/2016).

Penny menambahkan, sebelum mendapatkan izin edar registrasi BPOM, produsen Bebiluck dilarang mengedarkan produk makanan bayi pendamping ASI tersebut.

Penyegelan yang dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari dokter anak yang menemukan produk tanpa izin BPOM.

“Produsen tidak memiliki izin edar dari Badan POM itu artinya produk yang dihasilkan sangat berbahaya untuk bayi 6 bulan hingga 2 tahun. Maka BPOM berhak menghentikan kegiatan ini tentunya dengan aturan-aturan yang ada,” tegas Penny Lukito.

Menurut Penny, sebelum melakukan penindakan dengan menyegel pabrik Bebiluck itu, pihaknya telah‎ melakukan pembinaan kepada seluruh produsen makanan bayi melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan pada tahun 2015.

Saat itu, Dinas Kota Tangerang mendapati sanitasi rumah produksi di Pondok Pecung, Kota Tangerang jelak dan produk yang menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“Maka BPOM Serang berkoordinasi dengan Dinkes Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,”‘katanya.

Sehingga pada Mei 2016, Pemda Kota Tangerang melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang, mencabut izinnya.

“Sampai akhirnya Kami melakukan pemeriksaan dan penindakan pada Kamis 15 September, saat pabrik sedang proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim diantaranya makanan bayi jenis bubur 12 varian, puding dan 6 menu produk makanan bayi lainnya yang seluruhnya mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku,” tegas Penny.

Diketahui omset pabrik tersebut, setiap bulan mencapai Rp 1,3 miliar. Beberapa mesin produksi seperti mesin cutting, mesin chopper, grinser, vacum, coding tanggal kadaluarsa, sealer dan filling bubuk yang telah disegel. Dengan total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 733 juta. (red/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *