by

Anggota Geng Motor Jepang Akhirnya Divonis 7 Tahun

Kelima anggota gang motor Jepang ini akhirnya divonis 7 tahun penjara.
Kelima anggota gang motor Jepang ini akhirnya divonis 7 tahun penjara.

DepokRayanews.com- Lima orang anggota geng motor Jembatan Mampang (Jepang) akhirnya divonis tujuh tahun penjara,

Vonis itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini yakni hukuman 10 tahun penjara.

Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (5/6/2018).

Lima orang anggota geng motor yang divonis 7 tahun itu masing-masing Adithya Achmad Bachtiarsyah alias Adit alias Jaloy (18), Aldi Wijaya alias Dendy (18), Ripaldy Rizky Erlangga alias Gino (18), Habibi Albar alias Bibi (18) dan Alpin Pratama alias Caong (20)

Majelis hakim menilai kelima orang itu terbukti melakukan penjarahan warung tegal (Warteg) Kharisma, warung kopi, dan mengambil sepeda motor milik warga yang sedang makan di Jalan  Raya Limo, Kecamatan  Limo. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *