by

Bos First Travel Terima Gaji Rp 1 Miliar per Bulan

Andika Surachman, bos First Travel digiring masuk ruang sidang PN Depok.
Andika Surachman, bos First Travel digiring masuk ruang sidang PN Depok.

DepokRayanews.com- Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan bos First Travel mendapat perhatian luar biasa dari banyak pihak.

Puluhan korban penggelapan uang itu mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok tempat ketiga terdakwa mulai disidang, Senin (19/2/2018).

Para korban, membawa spanduk dan poster yang berisi hujatan kepada ketiga terdakwa yakni Andika Suracjman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.

Suasa di ruang sidang juga penuh ruah. Sering terdengar sorakan dari pengunjung sidang yang sebagian adalah korban penggelapan dana itu.

Sorakan juga terjadi ketika jaksa membeberkan sejumlah pembelian yang dilakukan bos First Travel dengan memakai duit pembayaran calon jemaah umrah.

Selain membeli mobil dan rumah, bos First Travel, Andika Surachman, disebut menerima gaji sebesar Rp 1 miliar per bulan.

“Pembayaran gaji terdakwa Rp 1 miliar per bulan,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di PN Depok,

Sontak pengunjung sidang yang mayoritas para korban gagal berangkat umrah langsung menyoraki. “Huuu…,”

Selain menyebut gaji Andhika sebagai Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata, jaksa menyebut gaji istri Andika, Anniesa Hasibuan, sebesar Rp 500 juta per bulan.

Di First Travel, Anniesa menjabat direktur, sedangkan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, yang juga menjadi terdakwa, menjabat komisaris dan kepala divisi keuangan.

Jaksa memaparkan ada 63.310 calon jemaah yang jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun. (ris/dtk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *