by

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Ahmad Musadeq

Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding Ahmad Musadeq, pimpinan Gafatar.
Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding Ahmad Musadeq, pimpinan Gafatar.

Depokrayanews.com- Masih ingat dengan Ahmad Musadeq, orang Depok yang menjadi Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)?

Ya, diam-diam ternyata Musadeq mengajukan permohonan banding untuk minta pengurangan masa hukumannya. Tapi permintaan Musadeq ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Juru bicara PT DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan permohonan banding Ahmad Musadeq ditolak dan kemudian PT DKI menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1107/ Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim., tanggal 07 Maret 2017.

Pada 17 Maret 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Musadeq bersalah melakukan penistaan agama dan dihukum selama lima tahun.

Majelis hakim banding yang diketuai Afalah Imam Sungud juga menolak banding anak Musadeq, Andri Cahya dan tetap dihukum selama tiga tahun penjara. Adapun pimpinan Gafatar lainnya, Mahful Muis dihukum lima tahun penjara.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya,
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Gafatar adalah sesat, karena sebagai organisasi sosial, tapi di dalamnya ditemui ajaran aliran-aliran keagamaan yang diajarkan.

Lalu, Gafatar tidak mewajibkan pengikutnya menjalankan ibadah-ibadah wajib Umat Islam yang sebenarnya.

Kemudian, ajaran Gafatar mempunyai pelafalan syahadat yang baru, serta meyakini millah Abraham yang merupakan sinkritisme/ pencampuradukkan ajaran-ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi, dengan menafsirkan ayat Al-Qur’an yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang baku. (mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *