by

Polres Metro Depok Larang Bus Gunakan Klakson ‘Telolet’

DEPOKRAYANEWS.COM- Maraknya anak-anak bergerombolan menunggu bus telolet di pinggir jalan menaruh perhatian serius dari Polres Metro Depok. Khawatir menimbulkan bahaya, akhirnya Satlantas Polres Metro Depok melarang bus menggunakan klakson ‘telolet’.

”Penggunaan klakson ‘telolet’ ini dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas, terlebih bocah-bocah turun ke jalan untuk menunggu bus ‘telolet’ datang,” kata Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiarto kepada wartawan, Selasa 15 Agustus 2023.

Apalagi menurut dia, penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam satuan desibel, paling rendah 83 desibel, paling tinggi 118 desibel. Persyaratan perlengkapan standar kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan klakson ‘telolet’ bukan standar kendaraan.

“Dalam UU LLAJ telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” katanya.

Di sisi lain, penggunaan klakson ‘telolet’ yang keras mengganggu pendengaran seseorang dan berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.

Klakson telolet suaranya sangat memekakkan atau mengganggu telinga sehingga dapat mengganggu konsentrasi baik diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Merujuk pada Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Pengemudi yang tidak berkonsentrasi apalagi menimbulkan kecelakaan dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, juga sudah melarang penggunaan klakson telolet karena menganggu kenyamanan dan keamanan.(ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *