by

Penjualan BBM Premium Disetop Mulai 1 Januari 2023

DEPOKRAYANEWS.COM- Pemerintah memastikan bahan bakar minyak (BBM) RON 88 alias premium dan RON 89 tak akan ada lagi di pasaran mulai 1 Januari 2023 karena dianggap tidak layak alias kotor. BBM yang dijual hanya dengan oktan 90 ke atas.

Penghapusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023,” bunyi huruf a keputusan tersebut, dikutip pada Selasa (25/10).

Dalam beleid itu, pemerintah juga mengatur formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari jenis premium. Sedangkan, untuk perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun dan mulai 2023 tidak ada lagi.
Powered By

“Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022,” tulis keputusan itu. (mad/cnn)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *