by

Lukas Enembe Resmi Ditahan, Rekening Senilai Rp 76,2 Miliar Diblokir KPK

DEPOKRAYANEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Tidak tanggung-tanggung, uang dalam rekening itu mencapai
Rp 76,2 miliar.

“KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu 11 Januari 2023.

KPK resmi menahan Lukas terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, KPK langsung melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas.

Tim dokter RSPAD Gatot Soebroto juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dari mulai fisik tanda vital, laboratorium, dan organ dalam.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

KPK dengan bantuan tim Brimob Papua menangkap Lukas saat ia sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa 10 Januari 2023. Penangkapan itu kemudian berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua dan Bandara Sentani. Satu orang pendukung Lukas tewas kena peluru. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *