by

Pastikan Membayar THR, Disnaker Depok Sidak ke Sejumlah Perusahaan

Kadisnaker Depok, Manto melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk memastikan membayar THR.

DepokRayanews.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan untuk memastikan seluruh perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

“Kami sudah melakukan sidak ke tiga perusahaan yang terindikasi tidak membayarkan THR. Sidak ini dilakukan atas adanya laporan serikat pekerja yang sampai tanggal 24 Mei, perusahaan tersebut belum memberikan tanda akan bayarkan THR,” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Jumat (31/5/2019).

Setelah ditelusuri, rata-rata perusahan mengalami masalah keuangan sehingga belum bisa mengeluarkan THR untuk pekerja. Namun, setelah dimediasi, akhirnya pihak perusahaan membuat kesepakatan dengan Disnaker dan serikat pekerja, untuk membayarkan THR paling lambat tanggal 31 Mei 2019.

“Kita akan terus monitor, apakah mereka sudah membayarkan atau belum. Berdasarkan kesepakatan, ada perusahaan yang hanya membayarkan 10 persen dari nilai gaji dan ini sudah disepakati juga dengan pekerja,” kata Manto.

Diakuinya, dua dari tiga perusahaan yang disidak, juga melakukan hal yang sama pada tahun lalu. Yaitu telat membayarkan THR. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *