by

Pemerintah Tegaskan Pasien Covid-19 Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

DEPOKRAYANEWS.COM– Pemerintah memastikan tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19 setelah berlakunya penetapan status endemi. Artinya, biaya untuk pasien Covid-19 masih bisa di-cover atau ditanggung BPJS Kesehatan.

Hanya saja, skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat. Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.

“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof Muhadjir Effendy, Selasa 27 Juni 2023.

Dikatakan, semua item yang termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Rabu 21 Juni 2023 lalu. Keputusan itu sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan Badan Kesehatan Dunia (WHO).Keputusan tersebut juga mengacu angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.

Sementara bagi masyarakat yang kurang mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan. Muhadjir mengimbau masyarakat kurang mampu untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau kepala desa agar dapat dimasukkan ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Sehingga nantinya dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis. “Jangan ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak terlayani kesehatannya,” kata Muhadjir. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *