by

Pencabulan Anak Terjadi Lagi di Depok, Pelakunya Pedagang Cireng Berusia 50 Tahun

Depokrayanews.com- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Depok.

Kali ini terjadi di Jalan Mulia 3 Kampung Sugutamu, RT 003 RW 22, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Kamis 19 Oktober 2023 pukul 12.30 WIB.

Untung pelakunya cepat ditangkap tim Polres Depok. Belakangan diketahui laki-laki itu berinisial U, umur 50 tahin, seorang pedagang cireng

“Ada dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sudah kami amankan di Polres Metro Depok dan saat tengah diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.

Kasus pencabulan itu terungkap dari laporan Ketua RW22 ke Bhabinkamtibmas.

Bhabinkamtibmas kemudian menghubungi Polsek Sukmajaya. Polisi lalu mengecek lokasi kejadian dan menangkap pelaku. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *