Depokrayanews.com- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Dengan adanya aturan itu, maka TikTok Shop dilarang untuk menfasilitasi jual beli barang.
”Mendag mengatakan platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi, ” kata Zulkifli Hasan kepada wartawan, Senin 25 September 2023.
Zulhas kemudian menganalogikan bahwa platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” tegas Zulhas didampingi Menkominfo Budi Arie.
Menurut Zulhas, aturan itu akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatanganinya pada Senin sore.
Dalam revisi permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.
Selanjutnya, ujar Zulkifli Hasan, yang akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.
“Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok,” ujarnya.
Barang impor, kata Zulkifli Hasan, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.
“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.
Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp 15.400 per dolar AS).
“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal,” kata Zulhas. (mad/ant)
Comment