by

Aa Gym Kembali Gugat Cerai Istrinya, Ninih Mutmainah

Depokrayanews.com- Penceramah KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym, kembali menggugat cerai istrinya, Ninih Muthmainnah. Gugatan cerai itu telah diajukan AA Gym ke Pengadilan Agama Kelas I A Kota Bandung, Jawa Barat.

“Gugatan sudah hampir 10 hari yang lalu. Hari ini sidang pertama yaitu pemeriksaan berkas,” kata perwakilan kusa hukum Aa Gym Yoki M Sulaiman, kepada wartawan, Rabu 17 Maret 2021.

Dikatakan, dengan talak raj’i yang kedua, nantinya akan diketahui apakah pihak Teh Ninih menerima atau tidak. Talak raj’i dalam hukum islam merupakan talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

“Ujung-ujungnya Aa memang mengajukan cerai talak. Talak satu raj’i yang kedua. Jadi yang kedua ini apakah dari pihak Teh Ninih menerima atau tidak kita tidak tahu mungkin nanti ada kuasa yang lainnya,” kata dia.

Yoki enggan memberikan detil masalah rumah tangga yang terjadi antara Aa Gym dan Teh Ninih lantaran hal itu menjadi bagian dari privasi keduanya.

“Sebetulnya kalau alasan detailnya kita tidak bisa jelaskan karena sidangnya tertutup. Tapi secara global tidak ada kecocokan lagi dalam pasangan,” katanya.

Sidang perdana gugatan cerai Aa Gym dengan istri pertamanya Teh Ninih hari ini ditunda karena para pihak tidak hadir di persidangan.

“Hari ini dijadwalkan sidang tetapi memang Aa memang belum bisa hadir. Tapi karena memang para pihaknya belum lengkap jadi diundur minggu depan,” kata Yoki.

Perceraian antara Aa Gym dan Teh Ninih pertama terjadi pada 2011 lalu. Kala itu tengah santer isu poligami. Gugatan itupun dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung. “2011 pernah di sini, dikabulkan majelis,” ucap Yoki.

Lalu, pada 2013, Aa Gym dan Teh Ninih kembali rujuk. Keduanya rujuk usai ada penetapan soal poligami. “Sejak 2013 bersatu lagi. Hubungan mereka baik-baik saja seperti biasa. Di dalamnya saya tidak tahu,” ujar Yoki. (and/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *