by

Buronan Kajari Ende NTT Ditangkap di Cinere Depok

Samuel, Dirut PDAM Ende (baju kaos, tengah) ditangkap di Cinere, Depok.
Samuel, Dirut PDAM Ende (baju kaos, tengah) ditangkap di Cinere, Depok.

DepokRayanews.com- Tim gabungan Kejaksaaan Negeri (Kajari) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT)) bekerjasama dengan Tim Kajari Kota Depok menangkap Samuel Matutina, Direktur Utama PT Tirta Kelimutu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende di rumahnya, di Cinere Depok, Jumat (23/2/2018)

Saat ditangkap, Samuel Matutina tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Usai penangkapan, Kasi Intel Kajari Ende, Abdon Calfari didampingi Kasipidsus Kajari Depok Daniel de Rozari dan Jaksa Pidsus Kajari Depok, Tohom Hasiholan, memberikan keterangan kepada wartawan

Menurut Abdol Calfari, penangkapan Samuel Matutina sesuai Sprin Kajari Ende No. prin -03/P.3.14/Fu.1/02/2018 tanggal 19 Februari 2018 yaitu melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No. 44/K/Pidsus/2015 tanggal 11 Januari 2018 yang telah memutuskan dan menyatakan Samuel Matutina selaku Dirut PT Srikandi Mahardika Utama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 186.451.811,

Mahkamah Agung di tingkat kasasi menghukum Samuel dengan pidana empat tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subside pidana kurungan enam bulan

Kemudian, Samuel diharuskan membayar uang penganti sebesar Rp 186.451.811 subsider 1 tahun penjara.

Dalam sidang di tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Samuel Matutina selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Namun majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Kupang, hanya memutus hukuman 2 tahun penjara. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang di tingkat banding.

Namun dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis Samuel Matutina menjadi empat tahun penjara.

Kini terpidana masih dalam penitipan di Kajari Depok yang selanjutnya akan dikembalikan ke Kajari Ende. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *