by

Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Akhirnya Dicekal

Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail di Mapolresta Depok.
Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail di Mapolresta Depok.

DepokRayanews.com- Polresta Depok akan segera memanggil mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Hal itu diungakapkan Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan di Depok, Senin (3/9/2018)

Menurut Didik, pemanggilan terhadap Nur Mahmudi dan Harry Prihanto akan dilakukan terpisah pada minggu ini. “Rencana pemanggilan kita lakukan Rabu dan Kamis minggu ini,” kata kapolres.

Pemanggilan terhadap Nur Mahmudi dan Harry Prihanto itu untuk pemeriksan lebih lanjut setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Surat pemanggilanya juga sudah kita layangkan langsung ke rumah masing-masing tersangka ,” kata dia.

Sementara itu, untuk mencegah kedua tersangka ini pergi keluar negeri, menurut Didik, pihaknya akan melakukan pencekalan dengan membuat surat langsung kantor Imigrasi Kota Depok.

“Antisipasi kita supaya pelaku tidak bisa pergi ke luar negari, pencekalan keduanya sudah kita lakukan langsung ke kantor Imigrasi,” kata dia. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *