by

Setiap Bulan 1.300 Permohonan Izin dan Non Izin Diselesaikan BPMP2T Kota Depok

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadi (BMP2T) Koya Depok, Yulistiani Mochtar.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadi (BPMP2T) Koya Depok, Yulistiani Mochtar.

Depokrayanews.com- Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pemerintah Kota Depok setiap bulan rata-rata menyelesaikan 1.300 berkas permohonan izin dan non izin yang diajukan masyarakat.

“Alhamdulilah rata-rata 1.300 berkas permohonan bisa kita selesaikan. Prosesnya cepat asal semua persyaratan terpenuhi,” kata Kepala BPMP2T, Yulistiani Mochtar kepada depokrayanews.com.

Menurut Yulis, minat masyarakat untuk melakukan investasi dan berusaha di Kota Depok sangat besar. Ini kelihatan dari jumlah permohonan yang masuk setiap bulan.

Pada bulan Juli, misalnya, jumlah permohonan izin dan non izin yang masuk ke BPMP2T mencapai 1.400 berkas. Bahkan pada bulan tertentu ada yang lebih dari 1.500 berkas. Berkas-berkas yang lengkap dan sesuai dengan kondisi lapangan, bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Yulis menyebut, sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Depok nomor 45 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Walikota Depok nomor 3 Tahun 2012, tentang jenis, waktu, mekanisme dan pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan pada BMP2T, ada 18 jenis izin dan 10 non izin yang didelegasikan kepada BPMP2T.

Sebanyak 18 jenis perizinan itu adalah: izin gangguan, izin pemasangan reklame, surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha bidang industri, perizinan bidang lingkungan hidup, izin pelayanan kesehatan swasta, izin usaha penyediaan ketenagalistrikan, izin usaha jasa kontruksi, izin pemanfaatan ruang, izin usaha perikanan dan tanda daftar usaha perikanan, izin usaha pemotongan hewan atau unggas, izin usaha pasar modern, izin pengelolaan tempat parkir, izin mendirikan bangunan (IMB), izin pendahuluan, izin penggalian dan pengurugan dan izin pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sedangkan 10 non perizinan yang didelegasikan kepada BPMP2T adalah: persetujuan prinsip, izin lokasi, pengesahan dokumen pengelolaan lingkungan, pengesahan site plan, surat keterangan informasi tata ruang, sertifikasi laik fungsi/huni, akta pemisahan, uraian pertelaan, tanda daftar perusahaan (TDP) dan tanda daftar gudang.

Untuk menghindari percaloan, Yulis meminta agar pemohon izin datang langsung ke kantor BPMP2T di Balaikota Depok, jalan Margonda Raya, Kota Depok.

“Kalau tidak bisa hadir langsung, silakan membuat surat kuasa dengan melampirkan fotokopi KTP kedua pihak yakni yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa,” kata Yulis, (and)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *