Cabuli Murid di Pesantren, Ustadz Ramadhan Divonis 18 Tahun Penjara Hukum|February 1, 2023February 1, 2023by Redaksi DEPOKRAYANEWS,.COM- Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Ahmad Fadhilah Ramadhan alias Ustadz Ramadhan, guru pesantren di Beji, Kota Depok, dengan hukuman 18 tahun