by

Bambang Widjojanto: Itu Kewenangan MK, So What ?

Bambang Widjojanto. ketua tim hukum Prabowo-Sandi (antara)

DepokRayanews.com- Bambang Widjojanto (BW), Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak mempermasalahkan keputusan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi akan dibacakan pada Kamis (27/6/2019), lebih cepat dari jadwal semula yakni Jumat (28/6/2019).

“Itu menjadi kewenangan MK, so what?,” kata BW di Media Center Prabowo-Sandi Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019). BW mengaku tidak khawatir dengan dimajukannya agenda pembacaan putusan tersebut. Dia juga yakin pendukung Prabowo-Sandi tidak akan mempermasalahkan karena memang sesuai aturan MK boleh membacakan putusan sebelum tanggal 28 Juni 2019.

“Ya, enggalah (khawatir). Karena dalam ketentuannya selambat-lambatnya tanggal 28. Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. 27 kan masih selambat-lambatnya kan,” kata BW.

Tapi BW mengaku belum menerima surat pemanggilan sidang putusan dari MK. BW juga tidak mengetahui secara pasti apakah Prabowo-Sandi akan hadir pada pengumumkan hasil Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) “Wah itu gue tanyain dulu (kehadiran Prabowo dan Sandi),” kata BW.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Prabowo-Sandi selaku pemohon akan dibacakan pada Kamis (27/6/2019).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono membantah putusan tersebut dimajukan sebagaimana jadwal sebelumnya sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 akan digelar pada Jumat, (28/6/2019). Berdasarkan aturan, kata dia, maksimal putusan adalah pada Jumat 28 Juni 2019. Sebelum hari itu, diperbolehkan. Yang tidak boleh putusan dibacakan melebihi Jumat 28 Juni 2019. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *