by

Caleg Tidak Boleh Pasang Alat Peraga Kampenye Sendiri

Caleg tidak boleh memasang alat peraga kampanye aendiri tapi harus kordinasi dengan partai peserta pemilu.
Caleg tidak boleh memasang alat peraga kampanye aendiri tapi harus kordinasi dengan partai peserta pemilu.

DepokRayanews.com- Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna meminta para calon legislatif (caleg) berkoordinasi dengan partainya sebelum memasang alat peraga kampanye (APK).

“Caleg dilarang memasang atribut sendiri tapi harus berkoordinasi dengan parpol, karena yang boleh membuat APK hanya partai peserta pemilu,” kata Nana Sobarna, Selasa (23/10/2018).

Menurut Nana, APK itu sudah boleh dipasang sejak 23 September 2018 lalu dengan rambu-rambu yang sudah ditetapkan KPU.

APK itu, ada yang disiapkan oleh KPU, ada juga disiapkan sendiri oleh partai peserta pemilu.

Sesuai peraturan KPU, APK tidak boleh dipasang sembarangan. Lokasi dan ukuran APK sudah diatur sedemikian rupa.

Kemudian ada batasan jumlah APK yang boleh dipasang secara mandiri oleh parpol.

Penambahan mandiri (oleh parpol) itu baliho maksimal lima per kelurahan, spanduk maksimal 10. Itu mencakup semua caleg.

“Tinggal bagaimana parpol mengatur APK dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan kepada para caleg,” kata Nana.

Nana optimis, KPU Kota Depok bisa menyelenggarakan tahapan pemilu 2019 dengan baik melihat dari pemilu-pemilu yang sudah digelar pada tahun-tahun sebelumnya. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *