by

Dicopot Jadi Kadis Kominfo Kota Depok, Sidik Mulyono Ngadu ke KASN

Kadiskominfo Kota Depok Sidik Mulyono ngadu ke KASN karena dicopot jabatannya.

Depokrayanews.com- Walikota Depok Mohammad Idris memberhentikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Depok Sidik Mulyono kemudian mengembalikan yang bersangkutan ke tempat kerja asal yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Jakarta.

Dalam keputusan itu, Sidik yang bertugas dan berstatus titipan terhitung sampai 22 Mei 2020 tidak lagi sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok.

“Sidik yang saat ini berstatus titipan dikembalikan ke unit kerja asalnya ke BPPT,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris atau dalam suratnya yang disampaikan kepada Kepala BPTT di Jakarta tanggal 25 Februari 2020.

Idris menyebutkan, Sidik diangkat menjadi Kepala Diskominfo Kota Depok mulai 22 Mei 2017 berdasarkan surat Nomor: 824.4/1811/BKPSDM tanggal 24 Mei 2017.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPPT yang telah memberikan izin penugasan dipekerjakan kepada Sidik melalui surat Nomor: B-236/KA.BPPT/SD/KPO1.01/06/2017 tanggal 19 Juni 2017, ” ujar Idris.

Inilah surat Walikota Depok yang mengembalikan Sidik Mulyono ke BPPT.

Menurut Idris, pemulangan Sidik ke unit asalnya di BPPT alasnya adalah Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor: 35 Tahun 2018 tentang penugasan ASN pada instansi pada Pemerintah dan di luar instansi Pemerintah serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi bahwa sudah tidak ada lagi status pegawai dipekerjakan.

“Berlandaskan aturan itulah, maka kami mengembalikan pegawai BPPT Sidik Mulyono,” kata Idris.

Sidik yang dikembalikan ke unit asalnya di BPPT menilai pemulangan dirinya ke BPPT tidak sesuai ketentuan. Dia kemudian membuat surat pengaduan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam suratnya, Sidik menyampaikan kronologis pemulangan dirinya ke BPPT tanpa sepengetahuan dan evaluasi sama sekali.

“Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengeluarkan surat secara sepihak dan tanpa diketahui pejabat yang berwenang yaitu Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono,” kata Sidik.

Tidak terima dikembalikan ke BPPT, Sidik Mulyono ngadu ke KASN di Jakarta.

Dalam suratnya ke KASN di Jakarta 5 Maret 2020, Sidik menyebut, Kota Depok sedang melaksanakan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) sehingga pengangkatan dan pemberhentian pejabat harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono mengatakan pemberhentian Kadiskominfo Kota Depok Sidik Mulyono tanpa sepengetahuannya. “Seharusnya Walikota mengajak saya tentang masalah ini. Fungsi dan kewenangan Sekretaris Daerah kan sebagai pembina dan jabatan paling puncak dalam pola karier ASN di Derah,” kata dia (ril/MI)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *