by

Tingkatkan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program JKN-KIS di Kota Depok

Melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan diharapkan progra JKN-KIS berjalan dengan optimal.
Melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan diharapkan progra JKN-KIS berjalan dengan optimal. Gambar diatas anggota forum usai melakukan pertemuan.

DepokRayanews.com- Program JKN-KIS telah memasuki tahun kelima sejak dicanangkan pada 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan sebagai lembaga pengelola, terus mengembangkan program strategis nasional tersebut agar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh penduduk.

Melalui pengembangan secara menyeluruh serta bekerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti melalui kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, diharapkan program JKN-KIS dapat berjalan dengan optimal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti Purwandari mengatakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Depok merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam setahun.

Hal ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan mereview atas kerjasama yang telah dibangun dan sebagai wadah untuk mendiskusikan atas permasalahan dalam pelaksanaan program Jaminan kesehatan nasional sehingga para pihak dapat mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Saat ini jumlah kepesertaan JKN-KIS di Kota Depok telah mencapai 75 persen penduduk Kota Depok,” kata Maya di Depok, Rabu (23/5/2018).

Namun sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah menargetkan minimal 95 persen penduduk telah terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal ini berarti bahwa masih terdapat minimal 20 persen penduduk Kota Depok yang menjadi target untuk terdaftar dalam program JKN-KIS pada tahun 2018.

“Saat ini juga terdapat beberapa badan usaha Kota Depok yang menunggak. Terhadap badan usaha – badan usaha tersebut telah kami ajukan kepada Kejaksaan Negeri Depok melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Khusus di tahun 2018, terdapat 13 badan usaha yang kami ajukan SKK,” kata Maya.

Dari 13 badan usaha tersebut sudah ada 2 badan usaha yang akhirnya patuh membayar iuran yang menjadi kewajibannya, terdapat 1 badan usaha yang pailit, dan 10 badan usaha lainnya masih dalam proses SKK..

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Depok akan selalu mendukung dan mengawal program Pemerintah termasuk program JKN-KIS agar dapat terlaksana dengan baik.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Depok akan senantiasa ikut memantau perkembangan kepatuhan badan usaha Kota Depok dalam penyelenggaraan program JKN-KIS.

“Dalam peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas tertera bahwa program JKN-KIS sifatnya wajib. Bagi pemberi kerja juga jelas kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya dan membayar serta memungut iuran yang menjadi kewajibannya kemudian menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, badan usaha – badan usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diajukan SKK oleh BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan”, ujar Sufari, Selasa (22/5/2018).

Maya mengharapkan melalui kegiatan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kota Depok tahun 2018, penyelenggaraan program JKN-KIS di Kota Depok semakin optimal.

Target minimal 20 persen penduduk Kota Depok terdaftar di Tahun 2018 terpenuhi, dan badan usaha Kota Depok patuh dalam melaksanakan kewajibannya baik dalam mendaftarkan pekerjanya maupun dalam membayar iuran, sehingga keberlangsungan program JKN-KIS dapat terjaga. (dt/mr)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *