by

Tito Karnavian Diberhentikan Presiden, Komjen Ari Dono Jadi Plt Kapolri

Kapolri, Tito Karnavian

DepokRayanews.com- Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri kemudian Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri sampai diputuskan Kapolri yang baru.

Surat pemberhentian Kapolri yang dikirim Jokowi, sudah disetujui DPR. Ketua DPR Puan Maharani menyebut Komisaris Jendral Ari Dono Sukmanto akan menjabat sebagai Plt Kapolri. Keputusan Ari Dono sebagai pengganti Tito itu menurut Puan berdasarkan pernyataan dari Presiden Joko Widodo.

“Presiden sudah disampaikan yang akan menjadi pelaksana tugas adalah Wakapolri Pak Ari Dono sampai ditentukan lagi siapa pengganti Kapolri,” kata Puan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).

Puan menceritakan bahwa para pimpinan DPR baru menerima surat presiden terkait pemberhentian Tito itu pada Selasa (22/10/2019) siang. Ia mengatakan bahwa Tito akan ditugaskan pada jabatan lain oleh Presiden Jokowi.

Sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Tito sendiri tak diperbolehkan untuk rangkap jabatan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kemudian beliau [Tito] menyampaikan surat terkait penugasan lain kepada Kapolri dan tentu saja surat pengunduran diri dari kapolri yang menyatakan beliau meminta mengundurkan diri sebagai anggota Polri dan sebagai Kapolri,” kata dia.

Selain itu, Tito sempat bercerita kepada Puan terkait amanah jabatan baru yang akan diberikan dari Presiden Jokowi terhadap dirinya. Meski demikian, Puan enggan membeberkan jabatan baru Tito tersebut dan menyarankan untuk menunggu pengumuman Jokowi esok hari.

“Tadi saya menerima Kapolri dan beliau menyampaikan diberikan amanah baru di pemerintahan namun apa kita lihat saja besok, kan besok pelantikan,” kata dia. (mad/cnn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *