by

ASN DKI Jakarta Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

DEPOKRAYANEWS.COM- Berbeda dengan Walikota Depok Mohammad Idris, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta malah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini.

“Terkait dengan aturan sudah diatur oleh Kemenpan RB ya, bagi ASN tidak diperkenankan membawa mobil untuk mudik,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balaikota, Selasa 19 April 2022.

Menurut Riza, ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Aturan ini juga berlaku bagi ASN yang belum kembali bekerja meski cuti telah habis.

Kemenpan RB sebelumnya memastikan ASN boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu 13 April 2022 lalu.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *