by

Lesti Kejora Menangis Saat Bertemu Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan

DEPOKRAYANEWS.COM- Penyanyi dangdut Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk bertemu dengan suaminya, Rizky Billar.

Lesti telah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan Kamis 13 Oktober 2022 sore bersamaan saat polisi sedang menggelar konferensi pers terkait status penahanan terhadap Rizky dalam kasus KDRT.

“Saudari L (datang) untuk menemui suaminya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.

Kuasa hukum Rizky Billar, Neas Ginting menyebut Lesti menangis saat melihat Rizky sudah berbaju tahanan.
“Betul, itu betul (menangis). Jadi melihat mas Rizky sudah duduk bersebelahan bercerita, saya lihat juga Lesti meneteskan air mata mereka berpelukan,” kata Neas kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.

Hanya saja, Neas tidak mengetahui obrolan keduanya. Dia mengatakan polisi dan tim kuasa hukum memberikan keduanya waktu bersama untuk berkomunikasi soal kisruh rumah tangganya. Pertemuan berlangsung kurang lebih satu jam lamanya.

“Kita kasih waktu berdua untuk ngobrol, ada sekitar 1 jam lebih. Sekarang juga mas Rizky dan Lesti masih di Polres Jaksel,” kata dia.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi belum berkomentar banyak soal apakah ada upaya pencabutan laporan oleh Lesti terhadap Rizky. Namun, jika memang ada upaya tersebut, maka ada proses yang mesti dilakukan.

“Yang jelas jika memang ada perdamaian, kemudian memang ada pencabutan untuk perkara, tapi itu lagi proses,” kata dia.

Nurma menjelaskan bahwa kasus KDRT yang menjerat Rizky merupakan delik aduan. Karenanya, terlapor dalam hal ini Lesti, bisa saja mencabut laporan dan kasus berakhir damai.

“Kalau delik aduan itu bisa ada pencabutan, perdamaian, tapi melalui proses. Wewenang ada di penyidik, kami juga mengacu pada UU KDRT,” jelasnya.

Sebelumnya, Rizky Billar sempat mengklaim bahwa Lesti Kejora berencana akan mencabut laporan terhadap dirinya terkait kasus KDRT.

“Istri saya mau cabut laporan,” kata Rizky saat digiring oleh aparat kepolisian di Polres Metro Jaksel, Kamis 13 Oktober 2022.

Rizky diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Polisi juga telah menahan Rizky untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasannya agar Rizky tak lagi mengulangi perbuatannya kepada korban. (ris/mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *