by

Sebarkan Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet

DepokRayanews.com- Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, dituntut hukuman 6 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (28/5/2019).

Daroe, Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan mengatakan Ratna terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” jelasnya.

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan Ratna Sarumpaet dalam perkara ini ialah terdakwa berusia lanjut dan publik speaking, namun tidak berbuat baik. Perbuatan membuat keresahan, serta berbelit-berbelit dalam memberikan keterangan di persidnagan dan pernah di hukum.

Ratna ditangkap pada 4 Oktober 2018. Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *