by

Masjid Ahmadiyah Disegel Lagi, Satpol PP: Ini Perintah Walikota Depok

Depokrayanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menyegel Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jumat 22 Oktober 2021.

Aksi penyegelan ulang masjid itu menjadi perhatian masyarakat. Puluhan orang berpakaian baju koko dan peci tampak bersileweran di sekitar masjid berpagar kayu sejak selepas shalat Jumat. Massa semakin ramai sekitar pukul 13.00 wib sehingga memperparah kemacetan di jalur itu.

Massa beberapa kali meneriakkan takbir sembari menuntut agar kegiatan jemaah Ahmadiyah di tempat itu berhenti total. “Tolong (kegiatan jemaah Ahmadiyah) dihentikan selamanya. Kalau tidak ya biar nanti masyarakat yang bertindak,” seru salah satu perwakilan massa yang cukup vokal.

Pagar area masjid kemudian cepat-cepat ditutup oleh jemaah untuk menghindari persekusi massa yang ingin masuk ke dalam area masjid. Polisi juga menjaga pagar agar masjid tidak dimasuki massa.

Kehadiran massa itu seiring dengan kedatangan Satpol PP Kota Depok ke Masjid Al Hidayah untuk memperbarui papan segel yang disebut telah terpasang sejak 2017.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, mengatakan penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah merupakan perintah Walikota Depok Mohammad Idris.

“Kami hadir di sini juga sudah sesuai dengan SOP dan prosedur yang kami punya. Ada perintah dari Walikota Depok, kemudian diturunkan kepada Kasatpol PP mewakili tim penanangan (jemaah Ahmadiyah) untuk mengganti papan segel,” kata Taufiq, Jumat 22 Oktober 2021.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Masjid Al-Hidayah sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007.

Taufiq mengakui penyegelan masjid ini bukan karena Masjid Al-Hidayah tidak ber-IMB, melainkan karena peraturan yang ada tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah.

Rujukan pertama adalah SKB 3 Menteri 2008 yang melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan. SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah.

“Satpol PP hanya bagian dari pemerintah kota untuk melakukan eksekusi,” kata Taufiq. Penyegelan ulang dilakukan karena papan segel lama yang terpasang pada 2017 dianggap perlu diganti lantaran tidak terbaca. Satpol PP kemudian menuruti desakan massa yang beroposisi kepada jemaah Ahmadiyah untuk memasang papan segel baru tepat di tengah gerbang masjid. (ris/kps)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *