by

Pansus VI RTRW DPRD Jabar Datang ke Depok Bahas Jalan Raya Sawangan dan Penataan Situ

Depokrayanews.com- Panitia Khusus (Pansus) VI Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Kamis 6 Januari 2022 lalu berkunjung ke Kota Depok untuk menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat dengan Kota Depok.

Di Balaikota Depok, Pansus yang diketuai Hasbullah Rahmad itu diterima Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono. Dalam pertemuan itu dibahas banyak hal yang terkait rencana tata ruang dan infrastruktur, termasuk soal ruang terbuka hijau (RTH), jaringan jalan, dan energi.

“Kami juga membahas sektor transportasi berbasis rel di Kota Depok. Underpass Dewi Sartika, Margonda dan Citayam,” kata Imam Budi Hartono kepada wartawan usai menjadi Khotib Jumat di Masjid Miftaahul Janah Kelurahan Mekarjaya, Jumat 7 Januari 2022 seperti dilansir media resmi Pemkot Depok.

Imam berharap, rencana tata ruang wilayah di Kota Depok dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Jabar. “Semoga semua perencanaan tersebut dapat segera disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), sehingga bisa direalisasikan,” kata dia.

Ketua Pansus VI RTRW DPRD Jabar, Hasbullah Rahmad mengatakan pihaknya sudah mengunjungi sejumlah kota/kabupaten untuk membahas RTRW.
”Ini untuk menyelaraskan RTRW di Jabar dengan kota/kabupaten lainnya di provinsi ini, salah satunya Kota Depok,” kata Bang Has, panggilan Hasbullah Rahmad.

Bang Has menyebut ada sejumlah hal yang berkembang di Kota Depok. Misalnya soal kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terhadap jalan provinsi yang panjangnya 11,5 kilometer, saat ini sudah dibangun, termasuk juga Jalan Kalimulya. Imam meminta jalan itu dilengkapi dengan trotoar dan fasilitas lalu lintas lainnya. Imam juga menyampaikan keinginannya agar stadion bertaraf internasional dibangun di Kota Depok.

Dalam kesempatan itu, Bang Has menyarankan agar Pemkot Depok mendorong Pemerintah Pusat agar segera melebarkan jalan nasional yang ada di Kota Depok. Khususnya Jalan Raya Sawangan agar tidak ada penyempitan jalan.

Yang menarik, kata Bang Has ketika membahas penataan sepadan sungai dan situ. Sebab, sungai dan situ tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov). Namun kewenangannya ada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bang Has menyebut harus ada penataan situ agar tidak hanya berfungsi sebagai tandon atau penampung air. Namun penertiban juga penting agar tidak terjadi penyempitan.

“Harapannya sepadan situ dan sungai dapat dijadikan RTH, sehingga dapat ditanami pohon-pohon. Pansus VI akan menyampaikan catatan perkembangan yang ada di Kota Depok ke kementerian,” kata dia. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *