by

Djoko Tjandra Akui Berikan Uang untuk Hapus Red Notice di Interpol

Djoko Tjandra

Depokrayanews.com- Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah mengakui memberikan sejumlah uang untuk bisa penghapusan red notice di Interpol atas namanya.

“Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2020.

Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.

Sementara, dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Informasi itu diketahui penyidik setelah memeriksa Djoko Tjandra pada Senin 24 Agustus 2020 selama 6,5 jam sejak pukul 09.30 WIB.

Pada pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan. Salah satunya terkait aliran dana atau suap dari Djoko Tjandra kepada penerimanya.

Hanya saja Djoko Tjandra tidak dapat membeberkan nominal secara rinci karena masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

“Jadi penyidik tentunya mengejar, melakukan pendalaman kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan,” kata Awi. Selain Djoko Tjandra, polisi juga menetapkan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dan diduga memberi suap. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *